Kusumah Atmaja




Prof. Dr. Raden Sulaiman Effendi Kusumah Atmaja (Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja)
lahir di Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 8 September 1898 dan wafat di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952 dalam usia 54 tahun. Beliau adalah Ketua Mahkamah Agung Indonesia pertama.

Kusumah Atmaja dapat mengenyam pendidikan yang layak, memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool atau Sekolah Kehakiman pada 1913.

Beliau mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919 dan diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di Bogor. Tahun itu juga beliau mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda.

Pada 1922 Kusumah Atmaja menyelesaikan studinya, Gelar Doctor in de recht geleerheid pun diperoleh dengan disertasi yang berjudul De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda).
Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmaja menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.

Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmaja langsung ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia.
Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu. 

Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang di - era Pemerintahan Hindia Belanda.
Beliau pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Ketua PN Semarang, dan Hakim PT Semarang. Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke penjajahan Jepang, Kusumah Atmaja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan.

Pada 1942 beliau menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.

Kusumah Atmaja menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan janji Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.


Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Kusumah Atmaja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama.

Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia, Kusumah Atmaja tetap menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan Kusumah Atmadja kembali diangkat menjadi ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga ia meninggal tahun 1952.

Kusumah Atmaja pernah diminta oleh Belanda untuk memimpin Negara boneka bentukan Belanda Negara Pasundan pada tahun 1947. Tapi beliau menolaknya. Jabatan lain yang pernah disandang adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Guru Besar Sekolah Tinggi Kepolisian.

Prof. Dr. Raden Sulaiman Effendi Kusumah Atmaja dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI no 124/1965.

Beliau dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.