Hazairin




Prof. Dr. Hazairin, SH. lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 28 November 1906 dan wafat di Jakarta pada 11 Desember 1975 dalam usia 69 tahun.

Beliau adalah seorang pakar hukum adat, yang pernah menjabat Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I.

Hazairin lahir di tengah-tengah keluarga taat beragama, dari pasangan Zakaria Bahri (Bengkulu) dan Aminah (Minangkabau). Ayahnya adalah seorang guru dan kakeknya yang bernama Ahmad Bakar merupakan seorang ulama. Dari kedua orang tersebut, Hazairin mendapat dasar pelajaran ilmu agama dan bahasa Arab.


Hazairin menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (Recht Hoge School) pada tahun 1936, dengan gelar doktor hukum adat. Setamat kuliah, Hazairin bekerja sebagai kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan (1938-1945). Selama menjabat, Hazairin juga melakukan penelitian terhadap hukum adat Tapanuli Selatan.

Atas jasa-jasanya itu beliau diberikan gelar "Pangeran Alamsyah Harahap". Pada April 1946 beliau diangkat sebagai Residen Bengkulu, merangkap Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan. Ketika menjabat sebagai residen beliau mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai "Uang Kertas Hazairin".

Sesudah revolusi fisik berakhir beliau diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman.
Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia dengan ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR).

Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, beliau menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sebagai wakil Partai PIR. Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953 - 1955).

Pada Pemilu tahun 1955 Partai PIR terpecah menjadi dua, yakni PIR (Wongsonegoro) dan PIR (Hazairin).
Dalam pemilihan tersebut, PIR (Hazairin) hanya memperoleh 114.644 suara atau setara dengan satu kursi.


Selesai terjun di dunia politik, Hazairin menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia. Juga menjadi Guru Besar di Universitas Islam Jakarta, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Karya-karyanya :


  • Pergolakan Penyesuaian Adat Kepada Hukum Islam (1952).
  • Tujuh Serangkai Tentang Hukum (1981).
  • Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Qur’an dan Hadits (1982).
  • Hendak Kemana Hukum Islam (1976).
  • Perdebatan dalam Seminar Hukum tentang Faraidhh (1963).
  • Hukum Kekeluargaan Nasional Tinjauan Mengenai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
  • Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Segi-segi, dan Asas-asas Tata Hukum Nasional; Demokrasi Pancasila (1970).
  • Negara Tanpa Penjara (1981).
  • Hukum Baru di Indonesia (1973).
  • Ilmu Pengetahuan Islam dan Masyarakat (1973).
  • Demokrasi Pancasila (1981).

Atas jasa-jasanya pada tahun 1999 Pemerintah mengukuhkan Hazairin sebagai Pahlawan Nasional dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.