Raja Ali Haji





Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad lahir di Selangor pada tahun 1808 dan wafat di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1873 dalam usia 65 tahun.

Raja Ali Haji dilahirkan di Selangor (sekarang bagian Malaysia) tahun 1808 atau 1809, walaupun beberapa sumber menyebutkan bahwa dia dilahirkan di Pulau Penyengat (sekarang bagian Indonesia). Beliau merupakan keturunan kedua (cucu) dari Raja Haji Fisabilillah, Yang Dipertuan Muda IV dari Kesultanan Lingga - Riau dan juga merupakan bangsawan Bugis. Ayahnya adalah Raja Ahmad, yang bergelar Engku Haji Tua setelah melakukan ziarah ke Mekah.

Bundanya, Encik Hamidah binti Malik adalah saudara sepupu dari ayahnya dan juga dari keturunan Suku Bugis. Raji Ali Haji segera dipindahkan oleh keluarganya ke Pulau Penyengat saat masih bayi, di mana beliau dibesarkan dan menerima pendidikan di sana.

Beliau adalah ulama, sejarawan, dan pujangga abad 19 keturunan Bugis dan Melayu, terkenal sebagai pencatat pertama dasar - dasar tata bahasa Melayu lewat buku Pedoman Bahasa, buku yang menjadi standar bahasa Melayu. Bahasa Melayu standar itulah yang dalam Kongres Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 ditetapkan sebagai Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia.

Mahakaryanya, Gurindam Dua Belas (1847), menjadi pembaru arus sastra pada zamannya. Bukunya berjudul Kitab Pengetahuan Bahasa, yaitu Kamus Loghat Melayu-Johor-Pahang- Riau-Lingga penggal yang pertama, merupakan kamus ekabahasa pertama di Nusantara.

Beliau juga menulis Syair Siti Shianah, Syair Suluh Pegawai, Syair Hukum Nikah, dan Syair Sultan Abdul Muluk. Raja Ali Haji juga patut diangkat jasanya dalam penulisan sejarah Melayu.

Buku berjudul Tuhfat al-Nafis (Bingkisan Berharga tentang sejarah Melayu), walaupun dari segi penulisan sejarah sangat lemah karena tidak mencantumkan sumber dan tahunnya, dapat dibilang menggambarkan peristiwa - peristiwa secara lengkap. Meskipun sebagian pihak berpendapat Tuhfat dikarang terlebih dahulu oleh ayahnya yang juga sastrawan, Raja Ahmad. Raji Ali Haji hanya meneruskan apa yang telah dimulai ayahnya.


Dalam bidang ketatanegaraan dan hukum, Raja Ali Haji pun menulis Mukaddimah fi Intizam (hukum dan politik). Beliau juga aktif sebagai penasihat kerajaan. 

Karyanya yang terkenal, antara lain :
  • 1847 : Gurindam Dua Belas
  • 1860 : Tuhfat al-Nafis (Bingkisan Berharga)
  • 1865 : Silsilah Melayu dan Bugis
  • 1857 : Bustan al-Kathibin
  • 1850-an: Kitab Pengetahuan Bahasa (Tidak selesai)
  • 1857 : Intizam Waza’if al-Malik
  • 1857 : Thamarat al-Mahammah


Sebagian besar sumber menyatakan bahwa Raja Ali Haji wafat pada tahun 1872 di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau, tetapi tanggal kematiannya sedang diperdebatkan setelah bukti - bukti yang tersebar muncul untuk menentang klaim ini.

Diantaranya, bukti yang terkenal adalah surat yang ditulis pada tahun 1872 ketika Raja Ali Haji menulis surat kepada Herman Von De Wall, seorang ahli kebudayaan Belanda, yang kemudian meninggal di Tanjung Pinang pada tahun 1873.

Raja Ali Haji ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai Pahlawan Nasional Indonesia pada 5 November 2004.