Nyi Ageng Serang




Nyi Ageng Serang (Raden Ajeng Kustiyah Wulaningsih Retno Edhi) lahir di Serang, Purwodadi, Jawa Tengah pada tahun 1752 dan wafat di Yogyakarta pada tahun 1828 dalam usia 76 tahun.

Beliau merupakan putri dari Pangeran Natapraja, seorang penguasa daerah Serang, Jawa Tengah yang juga merupakan Panglima Perang Sultan Hamengkubuwono I.

Nyi Ageng juga merupakan salah satu keturunan dari Sunan Kalijaga. Selain itu beliau juga mempunyai seorang cucu yang kelak akan menjadi seorang Pahlawan, yakni R. M. Suwardi Suryaningrat (Soewardi Surjaningrat) atau Ki Hadjar Dewantara.

Menyimpang dari adat kebiasaan yang masih kuat, Nyi Ageng Serang merupakan seorang wanita yang rajin mengikuti latihan - latihan kemiliteran dan siasat perang bersama - bersama dengan para prajurit pria. Beliau juga sering ikut ayahnya turun ke medan perang untuk melawan penjajah. Setelah ayahnya wafat beliau kemudian diangkat menggantikan kedudukan sang ayah sebagai penguasa Serang, lalu diberi gelar Nyi Ageng Serang. 

Dalam masa kepemimpinannya banyak rakyatnya kelaparan dan mengalami kesengsaraan akibat ulah dari penjajah Belanda. Beliau selalu membantu kesengsaraan rakyatnya dengan membagi - bagikan pangan dan juga melakukan perlawanan fisik untuk mengusir pasukan Belanda dari tanah kelahirannya itu.

Ketika Perang Diponegoro meletus pada tahun 1825, Nyi Ageng Serang bersama pasukan yang setia terhadap ayahnya ikut berperang bersama Pangeran Diponegoro dan menantunya Raden Mas Pak-Pak.

Karena usianya yang sudah sangat tua (73 tahun), Nyi Ageng memimpin pasukannya dari atas tandu. Setelah tiga tahun ikut bertempur bersama Pangeran Diponegoro, Nyi Ageng Serang tidak kuat lagi melawan penjajah karena kekuatan fisiknya tidak memadai, kemudian beliau mundur dari peperangan dan pasukan yang dipimpin diambil alih oleh Raden Mas Pak - Pak.

Pada tahun 1828 Nyi Ageng Serang menghembuskan nafas terakhirnya dalam usia 76 tahun, beliau meninggalkan Serang sebagai daerah merdeka.

Atas jasa - jasanya terhadap negara, Nyi Ageng Serang kemudian dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No.084/TK/1974.