Gatot Mangkupraja




Gatot Mangkupraja (Mangkoepradja) lahir di Sumedang, Jawa Barat pada tanggal 25 Desember 1898 dan wafat di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 4 Oktober 1968 dalam usia 69 tahun. Ayahandanya adalah dr. Saleh Mangkupraja (Mangkoepradja), dokter pertama asal Sumedang.

Keterlibatan Gatot Mangkupraja dalam pergerakan nasional diawali ketika bergabung dengan Perhimpunan Indonesia (PI).

Ketika Partai Nasional Indonesia (PNI) berdiri di Bandung pada tanggal 4 Juli 1927, Gatot Mangkupraja segera menggabungkan diri dengan organisasi yang dipimpin oleh Ir. Sukarno itu.

Akibat menjunjung tinggi konsep revolusi Indonesia, maka pada tanggal 24 Desember 1929 Pemerintah Hindia - Belanda mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Gatot Mangkupraja dan para pemimpin PNI lainnya. Penangkapan terhadap Gatot Mangkupraja baru dapat dilakukan pada tanggal 29 Desember 1929 di Yogyakarta. Gatot ditangkap bersama - sama dengan Ir. Sukarno, mereka kemudian dibawa ke Bandung dan dijebloskan ke Penjara Banceuy.

Pada tanggal 18 Agustus 1930 Gatot Mangkupraja mulai dihadapkan ke Landraad Bandung bersama-sama dengan Ir. Sukarno, Maskun Sumadireja, dan Supriadinata. Mereka dijerat dengan tuduhan Pasal 169 bis dan 153 bis Wetboek van Strafrecht (KUHP-nya zaman kolonial).
 Mereka diadili dengan Hakim Ketua Mr. Siegenbeek van Heukelom dengan Jaksa Penuntut R. Sumadisurya. Peristiwa ini dikenal dengan nama Indonesia Menggugat.

Pada tanggal 25 April 1931, akibat perpecahan PNI menjadi Partindo dan PNI-Baru, maka Gatot Mangkupraja bergabung dengan Partindo karena beliau merasa partai ini mempunyai persamaan ideologi dengan PNI. Namun tak lama, akhirnya keluar dari Partindo karena merasa kecewa dengan Sukarno dan bergabung dengan PNI-Baru pimpinan Hatta.

Pada masa penjajahan Jepang, Gatot Mangkupraja yang telah dikenal baik oleh Jepang diberi wewenang untuk menjalankan Gerakan 3 A yaitu Nippon Pelindung Asia, Nippon Cahaya Asia, Nippon Pemimpin Asia. Akan tetapi usaha Jepang ini gagal karena Gatot Mangkupraja tidak mau kooperatif, karena penolakan ini maka beliau ditahan oleh Kempeitei.


Setelah keluar dari tahanan beliau mengajukan usul kepada Jepang untuk membentuk Tentara Pembela Tanah Air (PETA). Akhirnya pada tanggal 3 Oktober 1943 dibentuklah secara resmi Pasukan Sukarela Pembela Tanah Air (PETA) melalui Osamu Seirei No. 44 Tahun 1943.

Setelah kemerdekaan Gatot Mangkupraja kembali bergabung dengan PNI pada tahun 1948.
Setahun kemudian beliau menjabat Sekretaris Jenderal PNI menggantikan Sabillal Rasjad yang ditarik ke BP KNIP. Beliau meninggalkan PNI pada tahun 1955 karena kecewa bahwa anggota PNI tidak boleh turut serta dalam organisasi kedaerahan.

Setelah peristiwa Gestapu tahun 1965 Gatot Mangkupraja menyatakan dirinya masuk ke Partai IPKI karena partai ini berjuang untuk menyelamatkan Pancasila dari ancaman komunisme.

Gatot Mangkupraja meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 1968 dan dimakamkan di pemakaman umum Sirnaraga, Bandung.