Kopral Anumerta Harun Said bin Muhammad Ali adalah salah satu dari dua anggota KKO Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Usman, lahir di Pulau Bawean kabupaten Gresik provinsi Jawa Timur pada tanggal 4 April tahun 1947 dan wafat di Singapura pada tanggal 17 Oktober 1968 dalam usia 21 tahun.
Beliau bersama Usman dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober tahun 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965.
Atas jasa-jasanya kepada negara, Kopral KKO TNI Anumerta Harun bin Said (Thohir bin Mandar) dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No.050/TK/Tahun 1968, tgl 17 Okt 1968.
Kopral Anumerta Harun Said bin Muhammad Ali dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata kota Jakarta.